Otoseken.id - Mulai awal Maret 2021, Insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama sebesar 0 persen sudah berlaku, Namun Suzuki APV tidak dapat insentif PPnBM.
Kriteria mobil yang menerima insentif PPnBM meliputi mesin tidak lebih dari 1.500 cc dan berpenggerak roda dua atau 4x2 serta memiliki kandungan lokal sebanyak 70 persen.
Lantas apa yang menyebabkan Suzuki APV tidak dapat insentif PPnBM?
Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Dony Saputra menjelaskan, ada beberapa produk rakitan lokal Suzuki yang menjadi kandidat penerima insentif PPnBM.
Baca Juga: PPnBM 0 Persen Mobil Baru, Carro Prediksi Harga Mobil Bekas Turun Hingga 10 Persen
"Jadi ada beberapa produk rakitan lokal kami selain Ertiga dan XL7, yakni Karimun Wagon R, Carry dan APV," ucap Donny dalam koverensi pers virtual, Kamis (4/3/2021).
"Karimun Wagon R, itu kan (PPnBM-nya) sudah 0 persen karena termasuk LCGC. Untuk New Carry juga (PPnBM-nya) sudah 0 persen karena termasuk kendaraan komersial," lanjutnya
Untuk Suzuki APV, Donny menyebut tidak masuk kriteria lantaran produk Suzuki APV tidak ssesuai kriteria lantaran kandungan lokal belum mencapai 70 persen seperti yang sudah dijelaskan di atas.
"Jadi memang perhitungan local purchase ini agak berbeda dari yang kami hitung sebelumnya. Di tahap akhir, saat kami melakukan kalibrasi, dan kami memastikan bahwa hanya Suzuki Ertiga dan Suzuki XL7 yang mendapat insentif PPnBM," ujar Donny.