Otoseken.id - Insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga nol persen sudah berlaku sejak awal Maret 2021.
Perlu diketahui, pemberian insentif PPnBM mobil baru akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Tapi perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan dapat insentif PPnBM dari Pemerintah, ada kriterianya.
Kriterianya yakni mobil dengan kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2, serta terdapat kandungan lokal yang mencapai 70 persen.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, PPnBM 0 Persen Tak Berlaku di Mobil LCGC
Secara umum mobil-mobil yang memenuhi kriteria yakni mobil berjenis Low MPV dan Low SUV seperti Toyota Avanza, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Daihatsu Xenia, Toyota Rush dan beberapa jenis sedan seperti Toyota Vios.
Platform jual-beli mobil Carro terus melakukan penyesuaian harga mobil bekas hampir secara real time yang tertera di website Carro.id.
Menurut Aditya Lesmana selaku Co-founder Carro, harga mobil bekas yang masuk kriteria PPnBM akan mengalami penyesuaian harga.
Khususnya mobil-mobil bekas tahun muda dengan usia berusia 0-2 tahun, sedangkan mobil bekas diatas 10 tahun tidak berpengaruh.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR