Otoseken.id - Insentif PPnBM (Penjualan Atas Barang Mewah) mobil baru tahap pertama 100 persen masih berlaku, namun harga mobil bekas di bursa mobil bekas belum sepenuhnya turun.
Sekedar informasi, pemberian insentif PPnBM ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Sedangkan untuk kriterianya, yakni kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc dengan berpenggerak dua roda (4x2) Serta memiliki kandungan lokal (local content) minimal 70 persen.
Baca Juga: PPnBM 0 Persen Sudah Berlaku, Begini Cara Jual Mobil Bekas dengan Cepat
Menurut salah satu pedagang mobil bekas di Kawasan Karawaci Tangerang, untuk menurunkan harga mobil bekas masih sulit, lantaran harga beli showroom masih tinggi.
"Harga mobil bekas dampak PPnBM kalau ikutan turun masih sulit ya, soalnya kita beli juga masih tinggi," ucap Johan, owner Candiko Wijaya Motor di Jalan Imam Bonjol, Karawaci Tangerang.