Otoseken.id - Tidak seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Seperti yang sudah diberitakan, perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin 2.500 cc ke bawah resmi berlaku sejak awal April.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Perluasan relaksasi PPnBM tersebut ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dengan penggerak 4x2 dan 4x4 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.
Baca Juga: Daftar Harga Spare Part Fast Moving Original Mitsubishi Pajero Sport
Di kelas SUV, mobil yang memenuhi kriterianya yakni Toyota Fortuner dan Honda CR-V, namun rival terberatnya Fortuner yakni Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapat insentif PPnBM tersebut.
Hal ini karena Mitsubishi Pajero Sport belum memenuhi kriteria soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.
"New Pajero Sport tidak disertakan dalam program relaksasi PPnBM 1.500-2.500 cc, dikarenakan persentase kandungan lokalnya belum mencapai 60 persen sebagaimana disebutkan dalam kriteria," ucap Presiden Direktur MMKSI, Naoya Nakamura yang dikutip dari GridOto.com.