Viral Pengguna Tol Cikampek Bayar 10 Kali Lipat, Ini Sebabnya

Irsyaad Wijaya,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:05 WIB

Ilustrasi. Kendaraan yang memasuki/meninggalkan Gerbang Tol Cikampek Utama 1 . (Irsyaad Wijaya,Abdul Aziz Masindo - )

"Dari perhitungan ini, pengguna jalan yang melakukan putar balik dikenakan denda sebesar Rp 235.000. Ditransaksikan sekaligus di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.

Heru menjelaskan, sanksi dua kali lipat itu merupakan faktor yang disebut Asal Gerbang Salah (AGS) yang berlaku pada sistem transaksi tertutup, dalam kasus ini Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Pengemudi mobil, kata Heru, melakukan dua kali tapping uang elektronik di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.

Baca Juga: Mobil Bekas Kecelakaan di Jalan Tol, Siap Ditanggung Jasa Marga, Ini Caranya

"Dengan adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ucap Heru.

Pemberian denda itu telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 dijelaskan:

Menurut Heru, Jasa Marga telah memasang rambu larangan putar balik bagi kendaraan di setiap akses putar arah atau U-turn dengan alasan keamanan.

Putar balik hanya diperbolehkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

"Putar balik pada polsisi paling kanan kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan itu merupakan lajur untuk mendahului. Sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," ucapnya Heru.

Pelanggaran memutar balik di jalan tol juga dapat terkena sanksi dari pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.