Otoseken.id - Viral di Media Sosial Tikok seorang pengguna tol Cikampek mengaku harus membayar 10 kali lipat di gerbang tol Cikampek Utama.
Dalam video TikTok @app._.ip, seharusnya Ia membayar tarif tol resmi sebesar Rp 23.000, tapi malah harus membayar Rp 235.000.
Pengguna Tol Cikampek tersebut mengaku, ini karena Ia salah masuk tol sehingga nekat memilih putar balik.
"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.
Menanggapi kasus ini, PT Jasa Marga (Persero) lantas melakukan penelusuran dan ternyata salah pengguna itu sendiri.
Baca Juga: Pakai Teknologi RFID, Komunitas Avanza Veloz Coba Bayar Tol Tanpa Setop
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, peristiwa itu bukan merupakan sanksi denda 10 kali lipat dari tarif semestinya.
Nominal yang dibayarkan itu berdasarkan perhitungan dua kali tarif tol jarak terjauh di rute yang dilalui si pengemudi, setelah dia memutar balik di tengah jalan tol.
"Denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh untuk dua ruas jalan tol sekaligus, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cikopo-Palimanan," kata Heru dalam keterangan resminya.
Jumlah yang dibayar si pengemudi itu dihitung berdasarkan perjalanannya di Jalan Tol Cikopo-Palimanan dikalikan dua kali tarif 107.500 hingga total Rp 215.000.
Adapun perjalanannya di Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif Rp 20.000 hingga total menjadi Rp 235.000.
"Dari perhitungan ini, pengguna jalan yang melakukan putar balik dikenakan denda sebesar Rp 235.000. Ditransaksikan sekaligus di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.
Heru menjelaskan, sanksi dua kali lipat itu merupakan faktor yang disebut Asal Gerbang Salah (AGS) yang berlaku pada sistem transaksi tertutup, dalam kasus ini Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Pengemudi mobil, kata Heru, melakukan dua kali tapping uang elektronik di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
Baca Juga: Mobil Bekas Kecelakaan di Jalan Tol, Siap Ditanggung Jasa Marga, Ini Caranya
"Dengan adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ucap Heru.
Pemberian denda itu telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 dijelaskan:
- Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
- Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Menurut Heru, Jasa Marga telah memasang rambu larangan putar balik bagi kendaraan di setiap akses putar arah atau U-turn dengan alasan keamanan.
Putar balik hanya diperbolehkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
"Putar balik pada polsisi paling kanan kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan itu merupakan lajur untuk mendahului. Sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," ucapnya Heru.
Pelanggaran memutar balik di jalan tol juga dapat terkena sanksi dari pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.