Mobil Sitaan Bea Cukai Nissan Fairlady Dilelang, Nilai Limit Rp 8 Juta

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 22 Agustus 2021 | 18:36 WIB

Nissan Fairlady yang akan dilelang (Abdul Aziz Masindo - )

Karena kendaraan yang dilelang tersebut merupakan BMN (Barang Milik Negara), maka pemenang lelang dikenakan tambahan.

Berikut rinciannya:

Barang yang dilelang adalah Barang Milik Negara, Pembeli wajib melunasi

  1. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA)
  2. Bea Pencacahan sebesar 2,5% dan Jasa Pra Lelang sebesar 15%, masingmasing dari harga terbentuk lelang disetor ke Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Rekening RPL 019 KPU BC Tanjung Priok No.120.00.9704660.6.
  3. Biaya Sewa Gudang sebesar Rp 4.998.200 disetor ke Bank BNI Cabang Kelapa Gading Rekening PT Balai Lelang Rajawali Karya No. 0370808561.
  4. Pelunasan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhatikan mekanisme end of day pada masing-masing bank yang digunakan. 
  5. Sisa harga pokok lelang, Bea Lelang Pembeli, Bea Pencacahan, Jasa Pra Lelang dan Biaya Sewa Gudang disetor setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang. 
  6. Apabila tidak dilunasi dalam 5 (lima) hari kerja, maka dinyatakan wanprestasi dan seluruh uang jaminan disetorkan ke kas Negara sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi lengkapnya bisa klik LINK DI SINI