Otoseken.id - Risiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, pencurian dan sebagainya akan lebih tinggi di perkotaan.
Sebagai solusi untuk menjamin perlindungan pada mobil Anda adalah dengan memberikan asuransi.
Umumnya ada 2 jenis perlindungan asuransi mobil, yakni TLO (Total Loss Only) dan All Risk, berikut ini perbedaanya:
Untuk Total Loss Only (TLO) atau kehilangan total adalah jika biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Baca Juga: Mobil Terbakar Saat Kecelakaan, Klaim Asuransi Ditolak, Ini Penyebabnya
Asuransi TLO juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Tapi jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggungnya.
Sedangkan perlindungan All Risk juga diartikan segala risiko, atau disebut juga komprehensif.
Asuransi ini akan menanggung kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss).
"Ini artinya bentuk kerugian kecil, kerugian besar, hingga hilang karena pencurian bisa dicover," kata Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan