Perlu diingat, sebelum mengikuti lelang, calon peserta diharuskan terlebih dahulu membayar uang jaminan sebesar Rp 43.365.000 paling lambat 20 Oktober 2021.
Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) yang didapat setelah berhasil melakukan pendaftaran di website lelang.go.id dan data identitas dinyatakan valid.
Untuk kondisinya, menurut informasi dari lelang.go.id, kondisi mesin dalam keadaan mati dan tanpa kelengkapan surat-surat alias BPKBP dan STNK tidak ada.
Baca Juga: Harga All New Toyota Vios 1.5 G A/T Bekas, Tahun 2013 - 2016 Segini
Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 % paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
Informasi lebih lengkap, kunjungi website lelang.go.id melalui LINK di sini