Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Melakukan Perjalanan PPKM Jawa Bali

ARSN,Erwan Hartawan - Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:15 WIB

Ilustrasi PPKM (ARSN,Erwan Hartawan - )

Otoseken.id - Diperpanjang lagi, buat yang ingin melakukan perjalanan saat PPKM Jawa Bali ini syaratnya.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level Jawa Bali kembali diperpanjang.

Kebijakan PPKM ini diperpanjang mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.

Selama kebijakan PPKM, berlaku perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta.

Baca Juga: Mobil Terparkir Lama Saat PPKM Darurat, Kualitas Bensin Bisa Menurun

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri

Adapun untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Sedangkan bagi yang menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Gerai OLX Autos Tutup, Terapkan Sistem Online

Selain itu, terdapat aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sedangkan untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Pada wilayah PPKM level 3, kapasitas transportasi umum seperti angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Baca Juga: 2 Cara Merawat Wiper Saat PPKM Darurat, Jangan Sering Angkat Wiper

Sementara, pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2:

Level 1

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan

level 2

1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota         Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,     Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Demak.

5. DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten            Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem,              Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.