Otoseken.id - Baru-baru ini terjadi lagi kasus pemilik mobil yang kesulitan mengeluarkan mobilnya dari garasi lantaran ada mobil tetangga yang parkir di depan rumahnya.
Kejadian ini dialami oleh seorang wanita bernama Vanessadralivi yang Ia unggah melalui akun Tiktok pribadinya, dalam video tersebut, Ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobil terhalang oleh mobil milik tetangga.
"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.
Tentu saja, kondisi ini hidup bertetangga menjadi tidak harmonis, sebab mobil yang terparkir di pinggir jalan bisa membuat kendaraan kita sulit untuk masuk dan keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak seperti dalam video tersebut.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Dampak Terlalu Lama Menggunakan Rem Tangan Saat Parkir
Padahal, aturan mengenai perparkiran sudah diatur dan kalau yang melanggar parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.
Tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik pemilik kendaraan yang mengalami hal tersebut sebaiknya segera melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).
"Silahkan dilaporkan ke pangurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo yang dikutip dari Kompas.com.
Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi perharinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus," kata dia.
Baca Juga: Mobil Parkir di Tempat Lembab Bikin Jamuran, Begini Cara Memberantasnya