Berlaku Mulai Senin, Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:00 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Pengendara mobil siap-siap! mulai hari Senin, 25/10/2021 ganjil genap di Jakarta diperluas jadi 13 titik.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota dari semula 3 jalan menjadi 13 kawasan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, adanya penambahan 10 titik lokasi ditentukan usai menggelar rapat dengan pihak Dishub DKI Jakarta.

"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap yang Dimulai Hari Ini

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk mengiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2. Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.

Untuk penerapan ganjil genap di 13 lokasi, menurut Sambodo berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara untuk 13 ruas jalan Jakarta yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari :

  1. Jalan Fatmawati
  2. Jalan Panglima Polim
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Sudirman
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Rasuna Said
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan S Parman
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan Gunung Sahari
  11. Jalan Panjaitan
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mulai Senin Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik"