Beberapa di antaranya adalah telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk pengecualian dalam polis.
Kemudian, konsumen harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari pihak kepolisian.
Semua dokumen tersebut akan menjadi bukti perusahaan untuk menindaklanjuti terkait klaim asuransi.
Selanjutnya, harus dipastikan kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir, dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga: Waduh Bahaya, Ini Risiko Mencampur Air Radiator dengan Air Mineral
Jika pemilik mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan pascakecelakaan, serta memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Perhatikan pula terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut terjadi di area-area tertentu.
Misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan, yang tidak termasuk perjanjian di awal.
Perlu diingat, jangan juga malah membuat kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
Terakhir, tertanggung harus memahami isi polis, baca dan pelajari dengan baik polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.