Otoseken.id - Waduh, gara-gara part kecil ini bermasalah mobil kesayangan bisa disuruh turun mesin sama mekanik. Awal masalahnya knalpot berasap.
Kabar bakal diterapkannya sangsi tilang bagi kendaraan di atas usia pakai 3 tahun di wilayah DKI Jakarta, memang bikin beberapa pemilik mobil panik.
Gimana tidak, kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu buat mobil.
Makanya pada buru-buru melakukan perawatan atau perbaikan ke bengkel, agar emisi gas buang kendaraan kesayangan bisa lulus uji emisi.
Terutama bagi mobil yang dari knalpotnya mulai terlihat sudah mengeluarkan asap, pertanda gas buang hasil pembakaran buruk.
Baik mobil bermesin bensin maupun diesel, bila asap putih yang keluar dari knalpot, umumnya disebabkan oleh masuknya oli mesin ke dalam ruang bakar, lalu ikut terbakar bersama pembakaran.
“Masuknya oli ke ruang bakar ini bisa karena sil klep bocor, ring oli di piston mulai lemah atau liner silindernya termakan,” terang Sumarno, mantan trainer mekanik salah satu pabrikan Jepang yang kini banting setir kelola bengkel sendiri.
Bila kendalanya seperti ini, tak ada cara lain selain turun mesin untuk mengganti komponen yang bermasalah, dan proses ini biayanya tidak murah.
Tapi sebelum menuding kedua komponen tadi, “Coba cek dulu PCV valve-nya,” saran punggawa Masmun Sukses Motor yang bermarkas di Solo, Jawa Tengah ini.
Karena bila komponen kecil yang biasanya terletak di cover kepala silinder ini bermasalah, “Bisa juga menyebabkan kanlpot berasap dan emisi gas buang jadi buruk,” tambahnya.