Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat

Dok Grid - Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB

Ilustrasi pajak tahunan kendaraan (Dok Grid - )

Otoseken.id - Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan secara daring atau online, bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat melalui smartphone.

Seperti kita ketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali sebelum jatuh tempo yang terterta di STNK.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online.

Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.

"Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda," kata Herlina yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya 

Bapenda Jakarta
Layanan E-Samsat DKI Jakarta

Ada beberapa bank yang bekerjasama, diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.

Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.

Setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.