DKI Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku?

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:05 WIB

Ilustrasi kawasan penerapan aturan ganjil genap. (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan aturan ganjil genap.

Penyesuaian aturan ganjil genap Jakarta tertuang melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021.

Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” tulis Syafrin yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Belum Terlambat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu di 13 ruas jalan, meliputi:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan HR Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim 
  6. Jalan Sisingamangaraja 
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan DI Panjaitan 
  11. Jalan Gunung Sahari Raya 
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani

Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat melintasi lokasi ganjil genap, maka pengemudi akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 1, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Tetap Berlaku"