Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Terlambat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 15 Desember 2021 | 14:37 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Otoseken.id - Belum terlambat, warga DKI Jakarta masih bisa menikmati program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai akhir 2021.

Program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari kebijakan lanjutan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.

Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Keringanan pertama, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai e-Samsat, Ini Syaratnya

Kemudian, wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen selama periode 14-31 Desember 2021.

Sementara itu, wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50 persen.

Lantas, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga diberikan.

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa