Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketar-ketir, Ini Siasat Pemerintah Tahun Depan

ARSN,Parwata - Rabu, 29 Desember 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ARSN,Parwata - )

Otoseken.id - Penunggak pajak kendaraan bisa dibikin ketar-ketir nih, ini yang bakal dilakukan pemerintah tahun depan.

Penting buat para pemilik kendaraan, terutama yang belum membayar pajak kendaraan.

Karena, akan ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.

Hal tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya

Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan yakni berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tapi STNK Hilang, Begini Cara Proses Balik Namanya