Otoseken.id - Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil.
Namun masih banyak Masyarakat yang bingung mengenai sanksi penilangan ketika pemilik kendaraan lupa atau telat membayar pajak.
Pemilik kendaraan menganggap, mengenai bayar pajak bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan, lantas apakah polisi berhak penilangan?
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Ini karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pertimbangkan Hal-hal Ini Sebelum Beli Kendaraan Bekas Dari Luar Kota
Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.