Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya

Abdul Aziz Masindo - Senin, 7 Februari 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (Abdul Aziz Masindo - )

 

  1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Pilih menu PKB
  3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
  5. klik kirim

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antar lain:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  2. Bila dikuasakan, Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/ BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/ 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tapi STNK Hilang, Begini Cara Proses Balik Namanya