Otoseken.id - Sehabis menjual kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.
Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.
Lapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Namun bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat atau ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga dapat dilakukan secara online.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina yang dikutip dari Kompas.com.
Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Berikut langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online:
Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Pilih menu PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
- klik kirim
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antar lain:
- Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
- Bila dikuasakan, Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/ BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tapi STNK Hilang, Begini Cara Proses Balik Namanya