Otoseken.id - Baru-baru ini viral aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans, seperti kita ketahui ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan.
Padahal Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi karena merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masyarakat yang menghalangi atau tidak memprioritaskan ambulans menjadi polemik tersendiri mengenai escort atau relawan pembuka jalan ambulans. Peran relawan ambulans menyalahi aturan, tapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.
Jusri Pulubuhu selaku Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, adanya relawan ambulans lahir dari ketidakpedulian masyarakat terhadap tugas ambulans.
"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu-lintas artinya merekayasa lalu-lintas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," kata Jusri.
"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka. Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," lanjutnya.
Jusri mengatakan, jika masyarakat pengguna jalan sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.
"Sebetulnya perilaku mereka merupakan manifestasi dari ketidakpedulian masyarakat Indonesia, terhadap hak-hak prioritas dari ambulans," katanya.
Baca Juga: Walaupun Niatnya Baik, Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine Tetap Ditilang