Otoseken.id - Wah sadis banget, segini lho denda yang harus dibayar pelanggar tilang elektronik di jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 Km/jam.
Penerapan ETLE atau tilang elektronik bagi kendaraan yang melebihi kecepatan ini sesuai dengan rambu yang ada di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (30/3/2022).
Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan bahwa ETLE berlaku terhadap muatan.
Pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Jum'at 1 April 2022 ETLE Mulai Berlaku, Sentuh Kecepatan Segini Bakal di Tindak