Selain itu, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.
Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Lima ruas tol tersebut di antaranya Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol