Otoseken.id - Waduh, cemas kena E-Tilang usai ngebut di jalan tol? Tenang jangan panik, bisa cek disini kok caranya mudah lagi.
Seperti diketahui, beberapa ruas tol di Jawa dan Sumatera kini dilengkapi CCTV tilang elektronik.
Ada dua jenis pelanggaran yang diincar kamera tersembunyi tersebut.
Yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan muatan (ODOL).
Untuk pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.
Cara Cek E-Tilang
Berikut cara cek status e-tilang secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Klik "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Andai terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tilang yang mesti ditanggung tak main-main.
Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya
1. Denda melanggar batas kecepatan
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan rinciannnya.
Khusus pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dikenai denda Rp 500 ribu.