Takut Kena E-Tilang Dijalan Tol? Jangan Panik, Begini Cara Ceknya

Dok Grid - Rabu, 18 Desember 2024 | 10:23 WIB

Cara cek E-Tilang online (Dok Grid - )

"Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu," ujarnya saat dihubungi.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Adapun peraturan tersebut berbunyi:

"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."

2. Denda melanggar batas muatan

Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.

Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran denda diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Hati-Hati, Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Kena Sanksi Ini