Simak Ya Bestie, Ini Delapan Pelanggar Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh 2022

ARSN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:10 WIB

Ilustrasi. Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 (ARSN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otoseken.id - Simak ya bestie, ini delapan pelanggar incaran polisi di razia Operasi Patuh 2022.

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy kepada wartawan pekan lalu.

Eddy menyatakan bahwa operasi ini digelar dalam rangka untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Lewat operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Sedikitnya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh 2022:

Baca Juga: Wow, Auto2000 Lagi Adain Promo Servis Hingga Diskon Spare Part, Rayakan Ultah Toyota Kijang

1. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo

Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3. Lawan Arus

Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

4. Balap Liar

Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.

Baca Juga: Waduh, Uji Coba Ganjil Genap Habis, Pelanggar di 13 Kawasan Ini Bakal Ditilang

Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.

6. Tidak Memakai Helm SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor.

Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi Sobat yang tidak mengenakan helm SNI akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Baca Juga: BPH Migas Ungkap Jatah Kuota Pertalite Enggak Cukup untuk Tahun Ini, Akan Dibatasi?

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.

8. Motor Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang. 

Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.