Sebelum Beli Truk Bekas, Ini Tipsnya Biar Enggak Dapat Unit Busuk

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 10 Juli 2022 | 13:21 WIB

Ilustrasi Truk bekas (Abdul Aziz Masindo - )

suhu mesin yang ideal indikator suhu mesin berada di tengah-tengah, tidak terlalu dingin (C) atau panas (H).

4. Cek Keabsahan Surat-surat

Terakhir ada pada keabsahan surat-surat, seperti kecocokan di BPKP dan STNK dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Sebab truk-truk yang sudah berumur banyak sudah mengganti sasis sehingga nomor rangka berbeda.

"Truk yang sudah berumur harus lebih teliti di nomor rangka, sasis yang sudah diganti harus dicetak ulang di Pulo Gadung, kalau belum cetak ulang tidak bisa KIR," terang Daniel pemilik showroom Truk Bagus, di Cengkareng, Jakarta Barat.

5. Warna Plat Nomor

Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Truk bekas plat nomor kuning

Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum oleh perusahaan atau suatu bidang usaha.

Sedangkan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.

Baca Juga: Goodyear Luncurkan Produk Baru Ban Radial untuk Truk, Diklaim Punya Jarak Tempuh yang Optimal

 Truk dengan plat nomor kuning biasanya bekas dari PT atau perusahaan yang memiliki armada lebih dari 5 unit.

"Kalau dapat truk bekas PT plat kuning lebih baik tidak usah dibalik nama jadi hitam," kata Daniel, dari showroom Truk Bagus di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurutnya, membeli truk yang masih ber-plat nomor kuning memiliki keuntungan berupa pajak tahunannya yang lebih murah, dan diperbolehkan mengisi bahan bakar diesel bersubsidi.

"Membeli truk bekas yang masih plat kuning lebih menguntungkan bagi si pembeli karena pajak tahunannya yang jauh lebih murah, dan diizinkan isi solar subsidi," ucap Daniel.

Selain itu, plat kuning juga bebas ganjil genap, dan tidak ada pajak progresif, atau tidak ada kenaikan harga pajak jika memiliki kendaraan lebih dari 1.

Namun saat perpanjang pajak plat kuning akan lebih repot dibandingkan plat hitam, sebab plat kuning membutuhkan dokumen-dokumen yang lebih banyak.

"Repotnya Kalau plat kuning atas nama PT mau perpanjang pajak harus ada surat keterangan dari perusahaan atau PT, tapi bisa juga pakai jasa, bayar jasa biasanya Rp 300 - 400 ribu jasanya," katanya.

"Tapi kalau truk bekas PT plat kuning, terus dibeli orang dibalik nama jadi plat hitam, ketika kita beli sudah plat hitam lagi itu tidak bisa diubah ke plat kuning," tutup Daniel, owner showroom Truk Bagus, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Balai Lelang JBA Buka Cabang Baru Seluas 4,4 Hektar, Mampu Tampung Truk dan Alat Berat