Cuaca Ekstrem Waspada Pohon Tumbang dan Banjir, Apakah Ditanggung Asuransi?

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 6 November 2022 | 14:58 WIB

Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Hujan deras disertai angin kencang melanda beberapa daerah, hujan deras yang disertai angin kencang ini berisiko pohon tumbang dan banjir.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui akun resmi Twitter @BPBDJakarta, per Sabtu pukul 14.50 WIB, ada 12 pohon tumbang di wilayah Jakarta Selatan.

Sedangkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, 10 RT di Jakarta Timur masih terendam banjir sampai hari ini (6/11/2022).

Yang menjadi pertanyaan, apakah mobil yang tertimpa pohon atau terkena banjir bisa ditanggung asuransi?

Sebelum membahas hal tersebut, kita ketahui terlebih dahulu jenis-jenis asuransi, umumnya ada dua jenis asuransi pada kendaraan, yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. Sementara itu, asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk.

Meski begitu, kalian tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Berdasarkan informasi yang diterima Otoseken.id dari duitpintar.com, untuk fenomena bencana alam seperti banjir, pohon tumbang, dan sebagainya, maka kalian harus menambah jaminan perluasan.