Cuaca Ekstrem Waspada Pohon Tumbang dan Banjir, Apakah Ditanggung Asuransi?

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 6 November 2022 | 14:58 WIB

Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil (Abdul Aziz Masindo - )

Baca Juga: Empat Keuntungan Pakai Asuransi All Risk, Begini Cara Hitung Preminya

 

 Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Baca Juga: Bisa Minimalisir Risiko Finansial, Ini Empat Keuntungan Ikut Asuransi Mobil