Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Nunggak Pajak, Memang Berapa Biaya Pajaknya?

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 4 Maret 2023 | 17:45 WIB

Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy tidak bayar pajak dan menggunakan pelat nomor palsu (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Jeep Wrangler Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tengah menjadi perhatian publik.

Sekedar informasi, Mario Dandy saat ini terkena kasus Penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor Pusat, David.

Ternyata Jeep Wrangler Rubicon berwarna hitam yang sering dipamerkan di Media Sosial miliknya, setelah diusut Polisi, menggunakan pelat nomor bodong dan tidak taat pajak alias nunggang pajak.

Memang berapa sih biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Jeep Rubicon milik anak  pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai menunggak pajak?

Diketahui, Jeep Wrangler yang sering dipamerkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut merupakan Wrangler generasi generasi keempat dengan kode bodi JK, Jeep Wrangler genersi ini disebut juga Wrangler JK yang diproduksi dari tahun 2006 sampai 2018.

Sedangkan Jeep Wrangler JK milik Dandy merupakan varian mesin 3.600 cc AT produksi tahun 2013.

Instagram @__broden
Jeep Wrngler JK milik anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

"Kalau dilihat, itu Jeep JK Wrangler Rubicon Anniversary 2 pintu, varian Anniversary terlihat dari model bumper, kap mesin dan peleknya," kata Prima Aditya Nugraha selaku Marketing Director dari showroom spesialis Jeep Wrangler, Arsha Auto x Prisha Auto Gallery.

"Tipe dan varian seperti itu (Punyanya Mario) kondisi bekas tahun 2013 masih sekitar Rp 800-900 jutaan," lanjut Mario saat ditemui di showroomnya yang berlokasi di Bursa Otomotif Sunter (BOS), Jakarta Utara.

Menurut Adit yang memang spesialis penjual Jeep Wrangler, biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) enggak sampai di atas Rp 10 juta, berkisar Rp 6-7 jutaan.

"Jeep Wrangler JK Rubicon tahun 2013 itu pajaknya cuma Rp 6 jutaan sampai Rp 7 jutaan," bilang Adit.

Sedangkan dikutip dari laman website samsat-pkb2.jakarta.go.id, Jeep Wrangler 3.6 AT tahun 2013 berpelat nomor B 2571 PBP, biaya PKB-nya sebesar Rp 6.678.000, ditambah SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 143.000, jadi total biaya yang wajib disetorkan ke negara untuk kewajiban pajak sebesar Rp 6,8 jutaan per tahun.

Baca Juga: Cocok Buat Anak Pejabat Pajak, Cek Harga Bekas Jeep Wrangler 2011-2021