Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Tunda Balik Nama Mobkas, Bisa Keluar Biaya Banyak Kalau Diulur

Taufan Rizaldy Putra - Selasa, 29 Januari 2019 | 13:36 WIB
Ilustrasi kendaraan di pasar mobil bekas
Otomania/Setyo Adi
Ilustrasi kendaraan di pasar mobil bekas

Otoseken.com - Saat Anda memutuskan untuk membeli mobil bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya.

Karena jika ditunda dan dibiarkan, akan ada beberapa masalah yang Anda temui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK.

Menurut Arief Susilo dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kesulitan yang akan dialami pembeli terutama saat ingin membayar pajak kendaraannya.

(Baca Juga : Lokasi Hangout Asyik Ini Siapkan Lahan Buat Jualan Motor Kustom Seken)

Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

“Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar,” ulas Arief.

Selain hal yang diungkapkan di atas, proses balik nama tentu membutuhkan waktu.

Jika waktu proses balik nama melebihi waktu jatuh tempo bayar pajak, maka pembeli juga harus membayar denda keterlambatan tersebut.

Tak hanya sekadar denda saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil juga dapat mengalami kesulitan lain apabila melanggar sistem tilang elektronik.

(Baca Juga : Beli Toyota Land Cruiser Bekas, Simak Tips Mengecek Mesinnya)

Sistem ETLE adalah tilang elektronik yang berdasarkan pantauan CCTV
Kompas.com/Maulana Mahardhika
Sistem ETLE adalah tilang elektronik yang berdasarkan pantauan CCTV

“Saat pengendara lalai dan melanggar sistem tilang elektronik, maka surat tilang yang dikirim via pos tidak akan sampai ke alamat mereka," ungkap Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Dan saat membayar pajak, pembeli tak dapat langsung menyetor uangnya, karena harus melunasi denda tilang di pengadilan terlebih dahulu,” tambahnya.

Nah, kalau mau menghemat biaya membeli mobil bekas, sebaiknya justru Anda lebih cepat mengurus balik nama sebelum jatuh tempo.

Editor : Taufan Rizaldy Putra
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa