4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
7. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
8. Cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga : Suzuki Nex Bekas Cuma Rp 5 Jutaan, Kok Bisa? Katanya Sih Ini Sebabnya
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.
• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 80.000
Editor | : | RZ-1 |
Sumber | : | MOTOR Plus |
KOMENTAR