Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Hilang, Begini Cara Mengurusnya

RZ-1 - Senin, 18 Februari 2019 | 17:00 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
 
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
 
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
 
7. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
 
8. Cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga : Suzuki Nex Bekas Cuma Rp 5 Jutaan, Kok Bisa? Katanya Sih Ini Sebabnya

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.

• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4:


1. Biaya baru per penerbitan: Rp 80.000


2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 80.000

Editor : RZ-1
Sumber : MOTOR Plus

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa