Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor seken, hilang bisa kok diurus, penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor berganti kepemilikan atau alamat jadi kalau hilang BPKB harus segera diurus kembali.
Baca Juga : Honda CRF 150L Bekas, Masih Jarang Ada, Harga Stabil Barang Mulus
Meski harus melewati proses panjang, BPKB dapat diterbitkan kembali dan saat ini banyak layanan jasa pengurusan BPKB, tapi biaya akan jauh lebih murah jika diurus sendiri.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga : Kawasaki Ninja 250R Seken, Awas Ganti Setang Malah Rawan Nyangkut
3. Identitas:
• Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
• Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
• Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
Baca Juga : Duit Cekak, Naked Bike 250 cc Seken Asyik Juga Jadi Alternatif
4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
7. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
8. Cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga : Suzuki Nex Bekas Cuma Rp 5 Jutaan, Kok Bisa? Katanya Sih Ini Sebabnya
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Adapun biaya resmi untuk penerbitan BPKB adalah sebagai berikut.
• Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4:
1. Biaya baru per penerbitan: Rp 80.000
2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan: Rp 80.000
Editor | : | RZ-1 |
Sumber | : | MOTOR Plus |
KOMENTAR