Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Hilang, Begini Cara Mengurusnya

RZ-1 - Senin, 18 Februari 2019 | 17:00 WIB
Ilustrasi BPKB
Polri
Ilustrasi BPKB

Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor seken, hilang bisa kok diurus, penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor berganti kepemilikan atau alamat jadi kalau hilang BPKB harus segera diurus kembali.

Baca Juga : Honda CRF 150L Bekas, Masih Jarang Ada, Harga Stabil Barang Mulus

Meski harus melewati proses panjang, BPKB dapat diterbitkan kembali dan saat ini banyak layanan jasa pengurusan BPKB, tapi biaya akan jauh lebih murah jika diurus sendiri.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
 
1. Mengisi formulir permohonan.
 
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Kawasaki Ninja 250R Seken, Awas Ganti Setang Malah Rawan Nyangkut

3. Identitas:

• Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

• Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

• Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

Baca Juga : Duit Cekak, Naked Bike 250 cc Seken Asyik Juga Jadi Alternatif

Editor : RZ-1
Sumber : MOTOR Plus

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa