Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor bekas atau mobil bekas hilang?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
BPKB sangat penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan
Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.
"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR