Otoseken.id - Pihak leasing sudah tak bisa lagi menarik kendaraan konsumen yang kredit macet, pasal ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun aturan ini dikhawatirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang malah bisa berimbas, susahnya mengajukan kredit.
Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, perusahaan leasing pasti akan mempersulit syarat pengajuan kredit.
"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, (15/1/20).
(Baca Juga: Sering Pindah Gigi D ke N Saat Berhenti, Mobil Matik Bisa Jebol, Fakta Atau Hoax?)
Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari debitor bisa saja sengaja wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.
"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR