Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.
Selain itu dampaknya juga bisa menurunkan kredit kendaraan yang selama ini mengandalkan leasing.
"Kalau kreditor selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk kerja seperti ojek online nanti kesusahan," ucap Sarjito.
Seperti diberitakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur sudah tak bisa lagi melakukan eksekusi sendiri dalam penarikan barang, namun harus melalui permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR