Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Deteksi Tanda-tanda Karet Boot di Mobil Bekas Rusak, Cek 5 Hal Ini

Nabiel Giebran El Rizani,ARSN - Rabu, 19 Februari 2020 | 12:56 WIB
Karet boot berfungsi sebagai pelindung komponen di dalamnya
Karet boot berfungsi sebagai pelindung komponen di dalamnya

4. Periksa semua karet boot yang terlihat basah.

Pastikan cairan yang melapisi boot tersebut bukanlah gemuk yang ada di dalamnya.

Pastikan tidak terjadi kebocoran di sekelilingnya.

5. Periksa juga garasi mobil Anda.

Jika terdapat gemuk di atas lantai, periksa kondisi boot di atas tempat gemuk tersebut menetes.

Balik Nama Mobil Bekas, Jangan Ditunda dan Dibiarkan, Biaya Bisa Bengkak

ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan
GridOto.com
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan

Otoseken.com - Jika sobat sudah membeli mobil bekas idaman, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya.

 Karena jika ditunda dan dibiarkan, akan ada beberapa masalah yang Anda temui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK.

Menurut Arief Susilo dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kesulitan yang akan dialami pembeli terutama saat ingin membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga : Trik Jumper Aki Mobil Bekas Yang Baik dan Benar, Caranya Banyak Yang Salah

Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

“Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar,” ulas Arief.

Selain hal yang diungkapkan di atas, proses balik nama tentu membutuhkan waktu.

Jika waktu proses balik nama melebihi waktu jatuh tempo bayar pajak, maka pembeli juga harus membayar denda keterlambatan tersebut.

Tak hanya sekadar denda saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil juga dapat mengalami kesulitan lain apabila melanggar sistem tilang elektronik.

 

Editor : ARSN
Sumber : Jip.gridoto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa