Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Pernah Pakai Toyota Harrier, Bekasnya Tahun 2014 Dijual Murah
“Saat pengendara lalai dan melanggar sistem tilang elektronik, maka surat tilang yang dikirim via pos tidak akan sampai ke alamat mereka," ungkap Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Dan saat membayar pajak, pembeli tak dapat langsung menyetor uangnya, karena harus melunasi denda tilang di pengadilan terlebih dahulu,” tambahnya.
Nah, kalau mau menghemat biaya membeli mobil bekas, sebaiknya justru Anda lebih cepat mengurus balik nama sebelum jatuh tempo.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Jip.gridoto.com |
KOMENTAR