Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ajukan Keringanan kredit Kendaraan Akibat Covid-19, Begini Caranya

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 6 Mei 2020 | 14:34 WIB
Ilustrasi Rupiah
Istimewa
Ilustrasi Rupiah

Otoseken.id - Di tengah wabah virus Corona (Covid-19) yang sudah menjadi pandemi Global termasuk Indonesia membuat masyarakat mengalami kesulitan.

Efek ini membuat penurunan pemasukan atau pendapatan yang sangat drastis dari kondisi normal.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan atau relaksasi kredit pada sejumlah debitur Bank dan Perusahaan pembiayaan (leasing) yang tedampak pandemi covid-19.

Dilansir Otoseken dari Kontan.co.id, prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit adalah debitur yang memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Efek Covid-19 dan Masa PSBB, 14 Ribu Ojol Dapat Relaksasi Kredit dari FIF Group

Antara lain pekerja informal berpanghasil harian seperti Ojol (ojek online), sopir taksi, dan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan syarat tekena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 Miliar.

Dikutip dari Kontan.co.id, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot memberikan tata cara untuk ajukan relaksasi kredit.

Caranya debitur tak perlu datang ke Bank atau leasing, debitur hanya menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website resmi atau call center.

Editor : ARSN
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa