Debitur dapat mengajukan kepada Bank atau Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank atau Leasing.
Baca Juga: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona
Keringanan dapat debirkan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank maupun Leasing.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank atau Leasing.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR