Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ajukan Keringanan kredit Kendaraan Akibat Covid-19, Begini Caranya

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 6 Mei 2020 | 14:34 WIB
Ilustrasi Rupiah
Istimewa
Ilustrasi Rupiah

Debitur dapat mengajukan kepada Bank atau Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank atau Leasing.

Baca Juga: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona

Keringanan dapat debirkan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank maupun Leasing.

Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank atau Leasing.

Sumber: https://personalfinance.kontan.co.id/news/mau-ajukan-keringanan-kredit-akibat-corona-ikuti-tata-cara-berikut?page=all 

Editor : ARSN
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa