Otoseken.id - Di tengah wabah virus Corona (Covid-19) yang sudah menjadi pandemi Global termasuk Indonesia membuat masyarakat mengalami kesulitan.
Efek ini membuat penurunan pemasukan atau pendapatan yang sangat drastis dari kondisi normal.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan atau relaksasi kredit pada sejumlah debitur Bank dan Perusahaan pembiayaan (leasing) yang tedampak pandemi covid-19.
Dilansir Otoseken dari Kontan.co.id, prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit adalah debitur yang memenuhi sejumlah syarat.
Baca Juga: Efek Covid-19 dan Masa PSBB, 14 Ribu Ojol Dapat Relaksasi Kredit dari FIF Group
Antara lain pekerja informal berpanghasil harian seperti Ojol (ojek online), sopir taksi, dan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan syarat tekena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 Miliar.
Dikutip dari Kontan.co.id, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot memberikan tata cara untuk ajukan relaksasi kredit.
Caranya debitur tak perlu datang ke Bank atau leasing, debitur hanya menunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website resmi atau call center.
Debitur dapat mengajukan kepada Bank atau Leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi Bank atau Leasing.
Baca Juga: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona
Keringanan dapat debirkan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank maupun Leasing.
Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada Bank atau Leasing.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kontan.co.id |
KOMENTAR