Otoseken.id - Mobil dan motor yang nunggak pajak dua tahun berturut-turut kabarnya bakal dihancurkan.
Yup, Lewat dari dua tahun mobil dan motor tersebut sudah berstatus bodong.
Mengenai alat berat penghancur mobil dan motor tersebut, kabarnya akan sampai di Indonesia pada pertengahan 2020 ini.
Setelah itu disosialisasikan, dan akan mulai diterapkan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Harga Mobil Bekas Turun Hingga Rp 30 Juta, Ini Daftar Harganya
Aturan baru itu akan berlaku terlebih dahulu di wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah itu baru diterapkan semua untuk mobil dan motor yang sudah tidak layak digunakan atau statusnya bodong.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.
"Enggak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi, (13/5/20).
Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.
"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Baca Juga: Daftar Suzuki Ertiga 2014 Bekas Terbaru Mei 2020, Tipe GX A/T Rp 100 Jutaan
Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR