Otoseken.id - Bagi pemilik mobil di perkotaan dengan mobilitas tinggi, risiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, pencurian dan sebagainya akan lebih tinggi.
Sebagai solusi untuk menjamin perlindungan pada mobil Anda adalah dengan memberikan asuransi.
Umumnya ada 2 jenis perlindungan asuransi mobil, yakni TLO (Total Loss Only) dan All Risk, berikut ini perbedaanya:
Untuk Total Loss Only (TLO) atau kehilangan total adalah jika biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Asuransi TLO juga menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Tapi jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggungnya.
Baca Juga: Mobil Terbakar Saat Kecelakaan, Klaim Asuransi Ditolak, Ini Penyebabnya
Sedangkan perlindungan All Risk juga diartikan segala risiko, atau disebut juga komprehensif.
Asuransi ini akan menanggung kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss).
"Ini artinya bentuk kerugian kecil, kerugian besar, hingga hilang karena pencurian bisa dicover," kata Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra dalam keterangan tertulis.
"Jika tertanggung mengambil asuransi komprehensif, mobil tergores sedikit pun dapat kami cover," tambah Iwan.
Meski begitu, ia mengatakan pelanggan diharapkan agar tetap memastikan kembali adanya pengecualian dan beberapa ketentuan yang harus tertanggung mengerti secara lebih dalam mengenai perlindungan yang dipilih.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan
"Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pelanggan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi," katanya.
Selain itu, masih banyak orang salah menggunakan istilah 'all risk', dimana pelanggan mengira jenis perlindungan ini sudah dapat memberikan perlindungan dari segala risiko.
"Padahal sebenarnya penggunaan istilah all risk dalam dunia asuransi adalah kurang tepat, dimana yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan komprehensif," ungkap Iwan.
"Dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat dicover oleh pemegang polis dengan perlindungan komprehensif," tutup Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR