Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Eks Taksi Masih Pelat Kuning, Begini Prosedur Ubah ke Pelat Hitam

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 19 September 2020 | 18:05 WIB
Toyota Limo 2014 eks taksi masih bahan
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Toyota Limo 2014 eks taksi masih bahan

Otoseken.id - Membeli mobil eks taksi menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan mobil yang murah. Namun beberapa perusahaan taksi atau penjual ada yang menjual unit yang masih pelat nomor kuning ke konsumen. 

Seperti kita ketahui, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor mobil taksi berwarna kuning yang diperuntukkan untuk angkutan umum.

Jika mobil eks taksi digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka diharuskan menggunakan pelat nomor berwarna hitam.

Tapi Anda tidak perlu khawatir, ternyata prosedur ubah warna pelat nomor ke hitam tidak terlalu sulit.

Wuling Confero Eks taksi
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Wuling Confero Eks taksi

Baca Juga: Spesialis Eks Taksi MJPO, Dalam Sebulan Bisa laku Hingga 40 Unit

Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.

"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari yang dikutip dari GridOto.com.

"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," tambah Dianari.

Toyota Limo/Vios Gen 2 dan Gen 3 eks Blue Bird Mampang
Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Toyota Limo/Vios Gen 2 dan Gen 3 eks Blue Bird Mampang

Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.

Baca Juga: Ganti Warna Pelat Nomor Wuling Confero Eks Taksi Menjadi Hitam, Segini Biayanya

"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," tekan Dianari.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.

"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam sistem," pungkasnya.

Tapi jika Anda membeli mobil eks taksi di showroom pool Blue Bird, pelat nomor sudah langsung berawarna hitam atas nama PT.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa