Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Membeli Mobil Ambulans Secara Perorangan Tidak Mudah, Ini Alasannya

Abdul Aziz Masindo - Senin, 5 Oktober 2020 | 22:14 WIB
DFSK Glory 580 Disulap Menjadi Mobil Ambulans
Abdul Aziz Masindo / Otoseken.id
DFSK Glory 580 Disulap Menjadi Mobil Ambulans

Otoseken.idSeperti kita ketahui, mobil Ambulans diberikan hak istimewa, seperti harus didahulukan.

Hal ini tertuang dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Di dalam pasal tersebut dijabarkam urutan pertama yakni pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Karena keistimewaannya itu, Ari Cukmara selaku Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia (API), mengungkapkan, mobil Ambulans tidak sembarangan dimiliki orang, dan tidak asal membeli mobil Ambulans.

Ambulans garapan Ambulance Pintar Indonesia
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ambulans garapan Ambulance Pintar Indonesia

Baca Juga: Toyota Innova Hingga Triton Dibikin Ambulans, Harus Penuhi Standar Ini

"Pesanan pribadi untuk saat ini agak susah, standar ambulans harus berbentuk badan hukum, jadi belum diizinkan oleh kepolisian, harus ada badan hukum yang bertanggung jawab, harus ada regulasinya," tegas Ari Cukmara, saat diwawancari di Workshop  Ambulance Pintar Indonesia di Babelan Bekasi.

"Mobil Ambulans bisa dikatakan kendaraan sosial, karena dari segi pajak, segi keistimewaannya banyak, harus benar-benar lengkap, kalau tampilannya ambulans tapi dalamnya masih mobil biasa, itu bisa kena masalah," lanjutnya.

Ari menerangkan, konsumen yang membeli mobil Ambulans miliknya berasal dari pemerintah atau dinas kesehatan kabupaten/kota, seperti RSUD atau RS Pemerintah, Puskemas, RS Swasta, CSR Perusahaan, Masjid, ataupun Partai.

"Jadi kalau ada orang punya mobil biasa kekeh dijadikan mobil Ambulans bisa saja, tapi nanti di STNK-nya masih microbus atau mobil penumpang, bukan Ambulans, karena enggak bisa sembarangan," tutup Ari Cukmara, Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia (API) di Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi.

 

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa