Ari menerangkan, konsumen yang membeli mobil Ambulans miliknya berasal dari pemerintah atau dinas kesehatan kabupaten/kota, seperti RSUD atau RS Pemerintah, Puskemas, RS Swasta, CSR Perusahaan, Masjid, ataupun Partai.
"Jadi kalau ada orang punya mobil biasa kekeh dijadikan mobil Ambulans bisa saja, tapi nanti di STNK-nya masih microbus atau mobil penumpang, bukan Ambulans, karena enggak bisa sembarangan," tutup Ari Cukmara, Branch Manager Ambulance Pintar Indonesia (API) di Ujung Harapan, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR