Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

motor bekas

Mobil Motor Bekas Nunggak Pajak? Ada Pemutihan Hingga Desember 2020

ARSN,Ahmad Ridho - Selasa, 10 November 2020 | 12:41 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK

Penghapusan pembayaran denda ini berlaku bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Cara Cek dan Penyebab Water Pump Radiator Mobil Bekas Mulai Rusak

Selain itu, kebijakan tersebut juga diberikan pada mereka yang mengurus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di wilayah DIY.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak April 2020.

Selain itu, pemutihan pajak tersebut telah diperpanjang hingga tiga kali.

Namun karena situasi pandemi masih berlangsung dan berpengaruh, maka diputuskan kebijakan ini diterapkan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Deteksi Kelistrikan Lampu-lampu Mobil Bekas, Cek Komponen Ini

"Keputusan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi yang melibatkan pihak kabupaten dan kota," ujarnya.

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa