Otoseken.id - Nah ini dia tips agar motor bekas bisa lolos uji emisi gas buang.
Sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, DKI Jakarta mewajibkan kendaraan yang berusia diatas 3 tahun untuk lolos uji emisi.
Buat kalian yang mau uji emisi gas buang motor, GridOto.com punya tipsnya nih agar lolos, simak artikel ini sampai habis ya.
"Lakukan servis berkala atau tune up motor sebelum lakukan uji emisi," buka Victor Assani selaku 2 Wheel Service Manager PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kepada GridOto.com.
Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas, Cek Bagian Ini Saat Meminang Honda Vario 125 Lawas
Menurut Victor, dengan melakukan servis mesin berkala dapat diketahui kondisi motor.
"Misalnya kondisi filter udara sudah kotor atau belum, itu bisa ketahuan," jelas Victor saat dihubungi melalui pesan singkat.
Filter udara kotor jangan dianggap remeh, sebab bisa membuat asupan udara masuk ke ruang bakar jadi terhambat.
"Penyebab tingginya kadar karbon monoksida (CO) dalam emisi gas buang motor disebabkan oleh sedikitnya Oksigen (O2) dalam proses pembakaran," jelas Victor.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Busi Motor Bekas Sudah Harus Segera Diganti
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR